Cara Cek Apakah Anda Terdaftar Sebagai Calon Penerima Vaksin Virus Corona Gratis, ini Linknya

- 1 Januari 2021, 12:51 WIB
Ilustrasi vaksin Corona.
Ilustrasi vaksin Corona. /Unplash.com/Hakan Nural/

Cianjurpedia.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyiapkan tata cara pelaksanaan vaksinasi. Mulai Kamis 31 Desember 2020, Kemenkes akan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada penerima vaksin virus Corona tahap pertama.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain diberi tahu lewat SMS, calon penerima vaksin Covid-19 pun juga dapat memeriksa apakah telah terdaftar atau belum dalam tahap pertama ini. Masyarakat bisa mengakses laman PeduliLindungi.id.

Baca Juga: Kegiatan Keramaian Dibatasi, Malam Tahun Baru di Makassar Sepi

Cukup masukkan NIK (nomor di KTP) serta kode captcha yang terdapat di kiri kolom input. Nantinya, akan muncul pemberitahuan apakah NIK Anda sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 atau belum.

Jika tidak tercantum sebagai calon penerima vaksin, maka akan muncul tulisan “NIK tersebut belum termasuk calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis pada periode ini.”

Baca Juga: Ternyata Gisel dan Nobu Saling Suka

Kemenkes memperkirakan, jadwal vaksinasi untuk kategori prioritas pertama bisa dimulai antara 15-25 Januari 2021.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bagi masyarakat yang menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x