Palsukan Hasil Tes Rapid dan PCR Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

- 1 Januari 2021, 17:17 WIB
Hasil tes rapid antigen salah seorang penumpang di Stasiun Tegal pada Minggu 27 Desember 2020
Hasil tes rapid antigen salah seorang penumpang di Stasiun Tegal pada Minggu 27 Desember 2020 /Hening Prihatini/Elin Rosalia

Cianjurpedia.com – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan pemalsuan surat keterangan dokter terkait hasil tes rapid atau PCR bisa dikenai hukuman pidana 4 tahun penjara.

Hal tesebut diungkapkan Wiku saat menanggapi soal dugaan adanya pihak yang memperjualbelikan surat hasil rapid test dan PCR palsu.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi," kata Wiku dalam keterangannya, Jumat 1 Januari 2021 seperti dikutp dari PMJ News.

Baca Juga: Mahfud MD Komentari Front Persatuan Islam: Boleh Asal Tak Langgar Hukum

"Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2 dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Wiku.

Wiku juga meminta kepada masyarakat untuk menghindari praktik kecurangan tersebut. Ia juga mengimbau apabila menemukan hal tersebut, masyarakat diminta agar segera melaporkannya.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2021, WhatsApp Tidak Berfungsi di Sejumlah Ponsel Lawas

Menurut Wiku, jika tindak pemalsuan surat hasil tes ini dibiarkan tentu dapat berdampak pada tidak terkendalinya penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

"Maka, jangan pernah bermain-main dengan hal ini," kata Wiku menegaskan.

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah