Wisatawan ke Bromo Dibatasi hanya 30 persen dan Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen

- 28 Desember 2020, 13:09 WIB
Gunung Bromo
Gunung Bromo /Pixabay/iqbalnuril

 

Cianjurpedia.com - Mulai 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 para wisatawan yang akan berwisata ke kawasan Bromo, di Jawa Timur wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen.

Kebijakan tersebut telah diumumkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS). Dilansir dari Antara, Plt Kepala Besar TNBTS Agus Budi Santosa mengatakan bahwa aturan tersebut dalam upaya meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 di kawasan wisata pada libur akhir tahun.

“Pada 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, pengunjung wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif,” ucapnya pada Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Bersiaplah Teume, TREASURE Umumkan Tanggal Comeback

Adapun persyaratan wajib rapid test antigen tersebut, menurut Agus, dilakukan maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan kunjungan wisata ke salah satu daerah tujuan wisata unggulan di Jawa Timur tersebut.

“Ini dilakukan menyikapi perkembangan dan dinamika kasus Covid-19 yang masih belum menunjukkan penurunan dan untuk meminimalisasi dampak risiko bagi pengunjung, petugas, dan masyarakat,” kata Agus.

Selain mewajibkan para wisatawan yang berkunjung ke Bromo untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, BB TNBTS juga membatasi kuota wisatawan di kawasan Bromo.

Sebelumnya 50 persen per hari dari total daya dukung kawasan, lanjut Agus, sekarang dibatasi menjadi 30 persen atau sebanyak 1.001 orang per hari. Ketentuan itu berlaku mulai hari ini hingga 8 Januari 2020.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x