Mahfud MD Komentari Front Persatuan Islam: Boleh Asal Tak Langgar Hukum

- 1 Januari 2021, 16:56 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

Cianjurpedia.com – Tidak lama setelah ormas Front Pembela Islam dibubarkan pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu, sejumlah tokoh kemudian mendeklarasikan Front Persatuan Islam (FPI).

Atas hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberikan komentarnya, seperti dilansir dari Antara.

Mahfud menyebut tidak melarang pendirian Front Persatuan Islam asalkan tidak melanggar hukum.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2021, WhatsApp Tidak Berfungsi di Sejumlah Ponsel Lawas

’’Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,’’ kata Mahfud, dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021.

Menurut Mahfud, pendirian Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu, seperti halnya pembubaran organisasi Masyumi.

"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa.”

Baca Juga: Panasonic Garap Baterai 4680 Untuk Mobil Listrik Tesla

“PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, iBarisan Banteng Muda, dan sebagainya. NU pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," kata dia.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah