Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI, Kebebasan Pers Dijamin

- 1 Januari 2021, 20:33 WIB
Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat 1 januari 2021
Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat 1 januari 2021 /Humas Mabes Polri/ Humas Mabes Polri
  1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
  2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
  3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
  4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.***

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Humas mabes polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah