Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI, Kebebasan Pers Dijamin

- 1 Januari 2021, 20:33 WIB
Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat 1 januari 2021
Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat 1 januari 2021 /Humas Mabes Polri/ Humas Mabes Polri

Cianjurpedia.com - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan maklumat Kapolri Jendral Idham Azis terkait larangan kegiatan dan atribut Front Pembela Islam (FPI) tidak melarang kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah pemerintah memutuskan melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi masyarakat di wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga: Update Jumat 1 Januari 2021, Awal Tahun Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 750 ribu

Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak,” ujar Argo Yuwono dalam siaran pers yang diterima cianjurpedia, Jumat 1 Januari 2021.

“Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," sambungnya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Napi Dapat Asimilasi Lagi

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Humas mabes polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x