Sah! Hukuman Kebiri Secara Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditandatangani Jokowi

- 4 Januari 2021, 13:48 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak-anak.*
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak-anak.* /DOK. PRFMNEWS.

Cianjurpedia.com - Hukuman kebiri secara kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Aturan hukuman tersebut disahkan dengan mempertimbangkan berbagai hal, seperti mengatasi kekerasan seksual terhadap anak dan memberikan efek jera terhadap pelaku. 

Peraturan pertimbangan tersebut berbunyi Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. 

Baca Juga: Marcelino Garcia Toral Gantikan Gaizka Garitano di Athletic Bilbao

Seperti dikutip pmjnews.com, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dijelaskan juga bagaimana tata cara pelaksanaan dalam melakukan kebiri kimia rehabilitasi, pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku. 

Kategori anak dalam PP tersebut adalah anak yang belum berusia 18 tahun atau anak masih dalam kandungan. 

Tindakan kebiri kimia ini diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Baca Juga: Agensi Minta Kim Seon Ho Tidak Membuat Wajah Konyol di 2 Days & 1 Night

Dalam pasal 1 ayat (3) dijelaskan pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut yakni pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.***

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x