Ustaz Abu Bakar Ba’asyir Bebas, Polri Akan Pantau Pergerakannya

- 4 Januari 2021, 18:37 WIB
Ustaz Abu Bakar Ba'asyir  bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021
Ustaz Abu Bakar Ba'asyir bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021 /bio.or.id

 

Cianjurpedia.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan bebas pada Jumat pekan ini. Polri menyatakan pihaknya akan memberikan pengamanan saat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Polri juga memastikan akan tetap mengawasi pergerakan Ba’asyir selepas dari penjara nanti.

“Jadi begini, ada atau tidak ada permintaan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Tentunya kita diminta atau tidak diminta, kita pasti akan mengamankan giat tersebut,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin 4 Januari 2021.

Pengawasan pergerakan Ba’asyir setelah bebas akan dilakukan oleh intelijen Polri. Ramadhan menjelaskan, pengawasan tersebut biasa dilakukan untuk semua mantan narapidana kasus apapun.

Baca Juga: ISIS bertanggung Jawab Terkait Penyerangan Bus dan Menewaskan 40 Tentara di Suriah

“Sebenarnya bukan (pemantauan) khusus. Jadi sifatnya tiap orang akan dilakukan pemantauan. Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar. Kita akan jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apa pun. Kita punya mengamankan seseorang, pergerakannya akan selalu kita awasi,” tuturnya.

Menilik ke belakang, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir sempat terjadi tarik ulur pada 2019 lalu. Ketika itu, Presiden Jokowi sempat akan membebaskan Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan.

Jokowi mulanya menyatakan sudah memberi izin pembebasan terpidana kasus terorisme tersebut. Salah satu pertimbangan Jokowi adalah faktor kemanusiaan mengingat usia dan kondisi kesehatan Ba'asyir.

Baca Juga: Bantuan Tunai 2021 akan Diberikan Beberapa Tahap, Presiden: Jangan Dibelikan Rokok

Akan tetapi pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir dikaji ulang. Aturan pembebasan bersyarat, menurut Jokowi, harus ditempuh. Jokowi tak mau menabrak sistem hukum. Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang di dalamnya disebutkan terpidana kasus terorisme yang mendapatkan bebas bersyarat salah satunya harus menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Mabes Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah