BPOM Bantah Hydro Oxy Bisa Menangkal Virus COVID-19

- 6 Januari 2021, 07:00 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito
Kepala BPOM Penny K Lukito /Instagram.com/@pennyklukito

 

Cianjurpedia.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan tidak benar produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray bisa menangkal virus SARS CoV-2 penyebab penyakit COVID-19 seperti yang dipromosikan.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus SARS CoV-2. Produk Hydro Oxy memang terdaftar di BPOM tetapi bukan untuk menghalau COVID-19.

 “Promosi yang menyebutkan bahwa produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS CoV-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Penny dalam keterangan pers, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Polisi Bekuk Kurir Perempuan Pembawa 27 Kg Sabu

Menurut Penny, Hydro Oxy merupakan produk kosmetik yang didaftarkan oleh PT Ekosjaya Abadi Lestari ke BPOM. Produk tersebut memiliki Nomor Izin Edar/Notifikasi POM NA18201400055. Nomor notifikasi tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023.

BPOM, kata Penny, terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika terdapat produk yang mencantumkan klaim berlebihan, BPOM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan berupa sanksi administrasi.

 “Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan dan label,” katanya.

Penny meminta masyarakat selalu memastikan kemasan dalam kondisi baik dan membaca seluruh informasi pada label produk. Termasuk ada tidaknya  izin edar dari Badan POM dan batas kedaluwarsa produk.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah