Denda Rp5 Juta bagi Warga Jakarta yang Tolak Vaksinasi Covid-19 dan Rp7 Juta Jika Terjadi Kekerasan

- 7 Januari 2021, 08:05 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol



Cianjurpedia.com - Vaksinasi Covid-19 akan dilakukan minggu depan. Bagi warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 akan didenda Rp5 juta.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu 6 Januari 2021, sebagaimana dilansir dari Antara.

"Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19," kata Riza.

Baca Juga: Tersangkut Kasus Video Porno, Gisel Beri Pengakuan Lengkap Kepada Masyarakat Indonesia Seperti ini

Ketetapan sanksi ini tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat ketetapan ini untuk mengantisipasi terjadinya penolakan pada vaksinasi COVID-19.

Riza mengungkapkan, maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah COVID-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR), menjadi landasan dibuatnya perda tersebut.

Sehingga Pemprov DKI memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda pada penolak berbagai kebijakan kesehatan mulai pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan dendanya ditingkatkan hingga Rp7 juta jika ada kekerasan.

Baca Juga: Piala Inggris : Manchester City Bertemu Tottenham di final Usai Bungkam MU 2-0

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah