Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia dibagi 2 Periode dan Membutuhkan Waktu 15 Bulan

- 5 Januari 2021, 09:05 WIB
juru bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi pada Konferensi Pers secara daring, Minggu 3 Januari 2021
juru bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi pada Konferensi Pers secara daring, Minggu 3 Januari 2021 /Covid19.go.id



Cianjurpedia.com - Vaksin Covid-19 menjadi harapan bagi masyarakat agar pandemi corona ini segera berakhir. Hingga saat ini, Indonesia masih menunggu izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi pada Konferensi Pers secara daring, seperti dilansir dari laman covid19.go.id pada Senin 4 Januari 2021.

Ia mengatakan jika izin tersebut sudah keluar, vaksinasi dapat segera dilaksanakan secara bertahap di 34 provinsi.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Subang Hari ini, Selasa 5 Januari 2021

“Secara total, kita membutuhkan waktu 15 bulan, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022, untuk menuntaskan program vaksinasi Covid-19 di 34 provinsi dan mencapai total populasi sebesar 181,5 juta orang,” katanya.

Pelaksanaan vaksinasi selama 15 bulan akan berlangsung dalam 2 periode, yakni Periode 1 berlangsung dari Januari hingga April 2021 dengan memprioritaskan 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi.

Periode 2 berlangsung selama 11 bulan, yaitu dari April 2021 hingga Maret 2022 untuk menjangkau jumlah masyarakat hingga 181,5 juta orang.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cimahi dan KBB Hari Ini Selasa 5 Januari 2021

“Hal ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang muncul sebelumnya bahwa dibutuhkan waktu 3,5 tahun untuk merampungkan vaksinasi di Indonesia,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x