Mendagri Keluarkan Intruksi Terkait PPSB Jawa Bali

- 7 Januari 2021, 14:26 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. //Instagram.com//@titokarnavian/

Diktum kedua huruf d, membatasi pengunjung yang dine in di restoran berjumlah 25 persen dari daya tampung restoran dan layanan pesan antar berlaku normal mengikuti jam tutup restoran; kemudian pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan serta mal hingga pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Dua Pejabat Gedung Putih Mengundurkan Diri

Diktum kedua huruf e, mengarahkan kegiatan konstruksi untuk tetap beroperasi, lagi-lagi dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Diktum kedua huruf f adalah mengizinkan ibadah di rumah ibadah dengan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x