Kementerian Perhubungan Pastikan Sriwijaya Air SJ 182 Layak Terbang Melalui Pemeriksaan Berkala

- 12 Januari 2021, 06:38 WIB
 Ilustrasi Sriwijaya Air SJ 182 jenis Boeing 737-500, pesawat bekas United Airlines
Ilustrasi Sriwijaya Air SJ 182 jenis Boeing 737-500, pesawat bekas United Airlines /@samchui/

Cianjurpedia.com – Kementerian Perhubungan memastikan Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Secara berkala, Ditjen Perhubungan Udara melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap semua pesawat dari semua maskapai.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dengan jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

Infromasi tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta pada Senin 11 Januari 2021.

“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” jelas Adita.

Baca Juga: Hingga Senin Malam Basarnas Kumpulkan 74 Kantong Jenazah dari Lokasi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air

Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Berikut kronologi pemeriksaannya :

- Berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

- Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah