Basarnas : Pencarian Pesawat Sriwijaya Air Diperpanjang 3 Hari

- 15 Januari 2021, 14:24 WIB
Pesawat Sriwijaya Air
Pesawat Sriwijaya Air /Instagram/@Sriwijayaair

Cianjurpedia.com -  Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito mengumumkan perpanjangan pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ-182 hingga tiga hari ke depan.

"Siang ini diputuskan operasi SAR gabungan dalam rangka pencarian atau evakuasi korban Sriwijaya Air SJ-182 saya perpanjang tiga hari," kata Bagus dalam jumpa pers di JICT 2 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat 15 Januari 2021.

Ia mengatakan bahwa sebelumnya Basarnas bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan jajaran terkait telah menggelar rapat untuk membahas tentang kemungkinan perpanjangan operasi SAR untuk mengevakuasi korban dan puing-puing pesawat yang hilang kontak pada Sabtu (9/1) pukul 14.40 WIB dan jatuh di perairan antara Pulau Lancang dan Pulau Laki, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Baca Juga: Update Gempa Sulawesi Barat, 8 Meninggal, Puluhan Bangunan Rusak

Setelah mempertimbangkan berbagai kemungkinan dan situasi yang ada, mereka memutuskan untuk memperpanjang operasi pencarian dan pertolongan hingga tiga hari ke depan sampai dengan Senin 18 Januari 2021.

"Saya ulangi, saya perpanjang tiga hari. Berarti sampai hari Senin (18/1). Artinya setelah itu kita evaluasi kembali dan kita putuskan selanjutnya," kata Bagus Puruhito.

Sementara itu, untuk fokus pencarian pesawat Sriwijaya SJ-182 di hari ketujuh pada Jumat (15/1), Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman MS sebelumnya mengatakan bahwa tim SAR gabungan masih akan berkonsentrasi untuk mengevakuasi korban dan alat perekam suara kokpit atau cockpit voice recorder (CVR).

Baca Juga: Jennie BLACKPINK  Tercatat jadi Solois Kpop Wanita Pertama Capai 600 Juta Penayangan

"Begitu juga dengan puing-puing. Itu nanti akan tetap menjadi fokus pencarian untuk hari ini," katanya.***

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x