BLT PKH Rp3 Juta Untuk Ibu Hamil dan Balita Segera Cair, Inilah Syarat dan Cara Daftar

- 19 Januari 2021, 12:36 WIB
Ilustrasi BLT Program Keluarga Harapan
Ilustrasi BLT Program Keluarga Harapan /Pixabay/EmAji

 

Cianjurpedia.com –  Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan, pekan pertama tahun 2021, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah bisa menikmati bantuan sosial (bansos) sesuai arahan Presiden. Tahun 2021, Kemensos akan melanjutkan 3 program bansos, yakni Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Tunai (BST). 

Oleh sebab itu, Risma sudah menginstruksikan jajarannya di Kemensos untuk bekerja non stop. Hal ini untuk memastikan ketiga bansos dapat salur serentak seluruh Indonesia.

 “Kita tidak ada libur. Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, minggu pertama bulan Januari bantuan ini sudah bisa diberikan kepada penerima manfaat (KPM),” kata Risma usai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara (29/12). Rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, itu membahas rencana pelaksanaan bansos tahun 2021.

Baca Juga: Penyebaran Virus Corona di Wilayah Kabupaten Bogor Berstatus Zona Merah

Bantuan Lansung Tunai (BLT)  untuk ibu hamil dan balita dimasukan dalam program bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini diberikan  setiap 3 bulan sekali kepada ibu hamil hingga balitas atau anak usia dini 0-6 tahun.

Menurut rencana Kementerian Sosial (Kemensos)  mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) bulan Januari 2021.  

Ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta yang akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober.

Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN), jadi masyarakat bisa langsung mencairkannya melalui ATM terdekat.

Baca Juga: Warga Jakarta Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang Kemungkinan Terjadi di Beberapa Wilayah

Dikutip Cianjupedia.com dari laman resmi Kemensos, berikut beberapa syarat dan rincian penerimaan BLT PKH bagi ibu hamil dan balita.

  1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. 
  3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya:

  1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
  3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
  4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Baca Juga: Lagi Booming, Arya Saloka Berniat Hengkang dari Ikatan Cinta

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH. Lantas apa saja syarat mendaftar bantuan PKH?

  1. Warga miskin/rentan miskin.
  2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut:

Cara Daftar Peserta DTKS

  1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Marco Giampaolo Resmi Dipecat Torino

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Info Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Atau bisa melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Sutrisno

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x