Mulai 1 Februari Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer Kena Pajak, Ini Penjelasannya

- 29 Januari 2021, 22:46 WIB
Teknis Pemungutan Pajak Penjualan Pulsa hingga Token Listrik
Teknis Pemungutan Pajak Penjualan Pulsa hingga Token Listrik /Pexels

Cianjurpedia.com – Hari ini ramai pemberitaan mengenai kebijakan pajak yang akan dikenakan pada penjualan pulsa dan token listrik. Masyarakat dan penjual pulsa resah karena dikhawatirkan akan terjadi kenaikan harga pada pulsa dan token listrik dengan adanya beban pajak.

Keresahan ini muncul seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum.

PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 22 Januari 2021 dan akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Baca Juga: Polisi Gerebek Industri Rumahan Masker Kecantikan Ilegal di Jati Asih, Bekasi

Demikian disampaikan Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat 29 Januari 2021.

Dikutip dari laman Info Publik, pertimbangan pemerintah dalam menerapkan regulasi baru itu adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Baca Juga: Catat, Ini Biaya Denda Tilang Elektronik bagi Pelanggar Lalu Lintas

Selain itu, lanjut Hestu, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x