Catat, Ini Biaya Denda Tilang Elektronik bagi Pelanggar Lalu Lintas

- 29 Januari 2021, 18:01 WIB
Tilang Elektronik Dinilai Efektif, Polda Metro Jaya Ungkap Hingga 800 Pelanggaran!
Tilang Elektronik Dinilai Efektif, Polda Metro Jaya Ungkap Hingga 800 Pelanggaran! /PMJnews/Otg

Cianjurpedia.com – Sejak 2018, DKI Jakarta telah memberlakukan sistem tilang elektronik melalui kamera CCTV yang terpasang di jalan-jalan utama guna memantau para pelanggar. Hal ini sesuai dengan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yakni menerapkan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Dengan sistem tilang tersebut, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan melakukan penilangan secara langsung kepada pengendara bandel. Apabila ada kendaraan yang melanggar dan tertangkap CCTV, petugas pemantau di monitoring room akan mencatat nomor plat kendaraan.

Setiap pelanggar akan mendapat surat tilang yang dikirim sesuai alamat di STNK. Pelanggar harus membayar denda via bank dalam jangka waktu tujuh hari.

Baca Juga: Polisi Gerebek Industri Rumahan Masker Kecantikan Ilegal di Jati Asih, Bekasi

Dikutip dari PMJ News, sistem tilang elektronik tetap mengikuti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut sudah dijabarkan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.

Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI. Sanksinya, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Sedangkan pengemudi mobil tertangkap E-TLE tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang depan tidak pakai sabuk pengaman. Sanksinya, masih menurut UU 22/2009 adalah ancaman hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Mengundang Kerumunan, Syuting Sinetron Ikatan Cinta Dibubarkan Polisi

Dan pengemudi yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stopline), ganjil-genap, dan menerobos jalur busway, bakal terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x