Polisi Buru Warga Aceh yang Diduga Bakar Bendera Merah Putih

- 2 Februari 2021, 18:51 WIB
Pelaku pembakaran bendera Merah Putih
Pelaku pembakaran bendera Merah Putih /Tangkapanlayar/Tiktok/aldial266

Cianjurpedia.com - Kasus seorang lelaki yang diduga membakar bendera Merah Putih di Aceh beberapa waktu lalu, kini masuk dalam tahap penyelidikan polisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pelaku di dalam video itu sudah teridentifikasi. Pelaku berinsiAl AK (25 tahun), warga Aceh yang bekerja di Malaysia.

“Untuk kasus pembakaran bendera Merah Putih atas akun Tiktok Aldi622 itu telah ditangani oleh Polri. Telah teridentifikasi pemilik akun tersebut atas nama AK, berumur 25 tahun, yang bertempat tinggal di Aceh. Sementara yang bersangkutan ini sedang bekerja di Malaysia,” ujar Brigjen Rusdi Hartono, Selasa 2 Februari 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Rekening FPI

Brigjen Rusdi mengatakan Polri menggandeng stakeholder terkait seperti Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hingga Interpol untuk mencari informasi keberadaan pelaku..

“Tentunya kita akan menyelesaikan kasus seperti ini, karena ini menyangkut yurisdiksi daripada Malaysia, tentunya kita akan berkoordinasi dan tentunya juga Polri akan selesaikan masalah ini secara tepat dan tuntas,” sambung Rusdi.

Hingga saat ini, Polri masih mendalami kasus pembakaran bendera Merah Putih tersebut.

“Itu masih pendalaman. Pembuatan video itu apakah di Indonesia apa Malaysia, ini masih pendalaman. Yang jelas pemilik akun telah teridentifikasi dan sekarang sedang proses penyelesaian kasus tersebut,” tandas Rusdi.

Baca Juga: 10 juta Dosis Vaksin Sinovac Tahap ke-4 Tiba di Indonesia

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x