Penyidik Bareskrim Polri Periksa Dua Korban Penipuan Grab Toko

- 18 Januari 2021, 23:51 WIB
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik periksa dua korban penipuan Grab Toko
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik periksa dua korban penipuan Grab Toko /humas polri

Cianjurpedia.com - Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan penyidik siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua korban penipuan situs jual beli online Grab Toko yang ditipu hingga puluhan juta rupiah.

Namun, Ahmad Ramadhan tak menjelaskan lebih detil terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik siber.

“Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 korban an. YMH (30) dengan kerugian Rp71.690.500 dan AS (52) dengan kerugian Rp11.298.500,” ucap Kombes Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Soimah Emosi Keberatan Namanya Dicatut Penipuan Give Away

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa dua karyawan PT. Grab Toko yakni inisial CD (30) selaku supervisor dan AR (39) selaku head sales sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan toko daring Grab Toko dan pencucian uang.

“Ada dua karyawan PT. Grab Toko yang sudah dilakukan pemeriksaan yaitu inisial CD dan AR,” kata Ahmad.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap Direktur Utama Grab Toko Yudha lantaran diduga pelaku penipuan daring dan pencucian uang. Yudha diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

Baca Juga: Tiga Instruksi Presiden Jokowi dalam Penangangan Banjir Kalimantan Selatan

“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri,” ucap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x