Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

- 8 Februari 2021, 22:51 WIB
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021. //Sigid Kurniawan/Antara Foto

Cianjurpedia.com - Terdakwa kasus suap untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari di vonis 10 tahun oenjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketikga subsider,” ungkap Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto membacakan amar putusan di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 8 Februari 2021.

Selain itu, Pinangki juga divonis hukuman denda senilai Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Garut

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan,” tuturnya

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Pinangki sebagai aparat penegak hukum membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan putusan PK dalam perkara cessie Bank Bali yang saat itu belum dijalani.

“Terdakwa menyangkal dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam perkara aquo. Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang terbebas dari korupsi kolusi dan nepotisme,” tegas Hakim Eko.

Baca Juga: Harganya 1 juta per sentimeter, Channa Barca, Ikan Gabus Hias Paling Mahal di Dunia

Selain itu, Pinangki juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat menjalani proses persidangan. Bahkan, Pinangki dinilai telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.

Hal yang meringankan, Pinangki dinilai bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga. Serta mempunyai tanggungan seorang anak yang masih kecil berusia empat tahun.

Baca Juga: Innalilahi, Marthin Saba Vokaalis KSP Band Meninggal Dunia

“Terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap Hakim Eko.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut empat tahun pidana penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah