Nih Besaran Pajak Progresif Mobil Untuk Wilayah DKI Jakarta

- 8 Februari 2021, 11:07 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /Pexels/Pixabay
Cianjurpedia.com - Sebelum menambah mobil baru tentunya Anda harus mengetahui apa yang dimaksud pajak progresif mobil. Apalagi jika Anda berdomisili di kota Jakarta, wajib mengetahui hal ini.

Pajak satu ini memiliki skema dengan besaran biaya yang akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan, dalam hal ini mobil pribadi. Jadi, mobil pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya, dikenai tarif berbeda.

Bagi penduduk Jakarta, aturan mengenai pajak progresif mobil diatur dalam dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015. Isinya mengenai perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Konsumsi Minuman ini Untuk Menjaga Imunitas Tubuh

Dikutip dari laman bapenda.jakarta.go.id dijelaskan secara gamblang bahwa tarif pajak kendaraan bermotor dibedakan berdasarkan kepemilikan orang pribadi dan badan.

Berikut adalah tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi yang telah ditetapkan:
  1. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);
  2. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
  3. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);
  4. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
  5. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen);
  6. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
  7. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen);
  8. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
  9. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen);
  10. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
  11. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7% (tujuh persen);
  12. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
  13. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);
  14. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);
  15. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9% (sembilan persen);
  16. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5% (Sembilan koma lima persen);
  17. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10% (sepuluh persen);
Baca Juga: Google Garap Fitur Anti Pelacakan
Itulah daftar lengkap tarif pajak progresif mobil yang berlaku di wilayah Jakarta.***

Editor: Sutrisno

Sumber: Bapenda.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x