Polisi Sita 353 Kg Sabu Selundupan dan Bekuk 11 Pelaku

- 11 Februari 2021, 13:35 WIB
Bareskrim Polri ungkap penyelundupan 353 kg sabu jaringan internasional
Bareskrim Polri ungkap penyelundupan 353 kg sabu jaringan internasional /humas polri

Cianjurpedia.com - Polisi menyita 353 kilogram narkoba jenis sabu yang berusaha diselundupkan ke Indonesia. Dari pengungkapan kasus ini, sebelas penyelundup dari jaringan Internasional Timur Tengah-Malaysia-Aceh turut dibekuk.  

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan kasus sabu ini dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh. Desa Blang Mee Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun dan Desa Meusanah Tambo Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun.

“Waktu penangkapan pada Rabu, 27 Januari 2021, sekitar pukul 06.00 Wib serta Selasa, 2 Febuari 2021, pukul 14.30 Wib dan 19.00 Wib,” kata Brigjen Krisno dalam keterangannya, Kamis 11 Februari 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Menjadi Korban Penusukan

Brigjen Krisno menyebut, 11 orang yang diamankan yakni KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali.

“Sebagai penerima barang yaitu SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41),” rincinya.

Ia menjelaskan, ungkap kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan barang haram tersebut dengan jumlah yang besar yang menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireun, Aceh.

“Kemudian dibentuk tim Gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri-Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireun dan dilakukan proses penyelidikan selama satu bulan,” jelasnya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Lengkap Polri Terkait Meninggalnya Ustaz Maheer di Rutan Bareskrim

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x