Cianjurpedia.com - Mabes Polri memberikan penjelasan terkait meninggalnya Ustaz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Senin malam.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan perkara Ustaz Maheer telah masuk tahap dua dan sudah diserahkan ke kejaksaan.
Sebelum tahap dua (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maheer sempat mengeluh sakit. Petugas rutan termasuk tim dokter lantas membawa Ustaz Maheer ke RS Polri Kramat Jati.
Baca Juga: Mantan Ketum FPI Shabri Lubis Bakal Dijerat Pasal Berlapis
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Irjen Argo Yuwono dalam keterangan pers pada Selasa 9 Februari 2021 di Jakarta.
Menurut Argo, setelah tahap dua selesai yakni barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa penuntut umum, Maheer kembali mengeluh sakit.
Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan menolak sampai akhirnya meninggal dunia.
“Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau,” ungkap Argo.