Catat Tanggalnya, Mulai 11 April 2021 Pelayanan Perpanjang SIM Dilakukan Secara Online

- 17 Februari 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi  pembuatan SIM online.
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi pembuatan SIM online. /Kolrantas Polri

Cianjurpedia.com – Sejalan dengan program Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk menerapkan transformasi digital di seluruh pelayanan masyarakat, mulai 11 April 2021 Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan untuk pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan secara daring. Mulai dari pendaftaran hingga SIM baru diterima oleh pemohon.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyuapan dan korupsi di tubuh Polri. Sekaligus juga untuk terus meningkatkan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

Di tengah situasi pandemi sekarang ini, Polri berupaya mengurangi interaksi langsung masyarakat dengan petugas di lapangan.

Baca Juga: Akibat Lupa Mematikan Kompor Oleh Pemiliknya, Satu Buah Warung Habis Terbakar

“Masalah perpanjangan SIM online nanti kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online. Kemudian, aplikasi sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel,” ungkap Kakorlantas Irjen Pol Istiono di Rapim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 17 Februari 2021.

Sebagaimana dikutip dari PMJ News, masih dari keterangan Istiono, proses perpanjangan daring ini cukup mudah. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi perpanjangan SIM. Kemudian mengisi data diri, melakukan pembayaran melalui bank. Berikutnya, dapat memilih SIM baru akan diambil sendiri ke kantor polisi atau diantar ke rumah pemohon.

“Jadi, kita launching 11 April 2021. Jadi kita bisa target 100 persen untuk program 100 hari Kapolri, untuk perpanjangan SIM A, C sama yang baru,” sambungnya.

Baca Juga: Bagian Jalan Penghubung Cianjur dengan Bandung Terdampak Longsor, BPBD: Pengguna Jalan Harap Berhati-hati

Di samping itu, Korlantas juga menyediakan layanan pembuatan SIM baru secara daring. Proses mirip dengan perpanjangan SIM. Hanya saja yang membedakan, pemohon SIM baru harus tetap datang ke kantor polisi untuk ujian praktek. Selebihnya bisa dilaksanakan secara online.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x