Cianjurpedia.com – Pada 7 Februari lalu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan vaksin Sinovac untuk kelompok usia lanjut di atas 60 tahun. Kelompok ini juga termasuk sasaran prioritas penerima vaksinasi tahap kedua.
Seseorang yang berusia diatas 60 tahun termasuk yang didahulukan atau menjadi prioritas karena memiliki risiko lebih tinggi untuk menjadi fatal.
Juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., menjelaskan ada sekitar 21 juta orang yang termasuk kategori lansia yang akan menjadi sasaran program vaksinasi tahap kedua ini.
Baca Juga: Akhirnya BPOM Setujui Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac untuk Lansia diatas 60 Tahun
Lebih lanjut, dr. Nadia menjelaskan bahwa ada prosedur spesifik dan berbeda untuk melakukan vaksinasi kepada lansia tersebut. "Untuk penyuntikan menggunakan vaksin Sinovac ini, interval penyuntikan khusus untuk lansia adalah 28 hari, ” jelasnya.
Selain soal interval penyuntikan, ada tahapan lain yang diberlakukan kepada lansia.
“Untuk tekanan darah dan suhu, sama dengan kategori lain, yaitu suhunya mesti 37,5 derajat celcius ke bawah dan tekanan darahnya tidak boleh lebih dari 180/110 mmHg. Yang berbeda adalah yang berkaitan dengan kondisi fisik, ada tambahan pertanyaan pada tahapan wawancara terkait hal itu sebelum dilakukan penyuntikan kepada lansia. Ini wujud aspek kehati-hatian,” ujar dr. Nadia.
Baca Juga: BPOM Kembali Terbitkan Izin EUA untuk Vaksin COVID-19 Buatan Bio Farma
Lima pertanyaan yang dimaksud adalah: