Cianjurpedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut dua mantan Menteri yang terlibat korupsi pada saat pandemi layak dituntut hukuman mati.
“Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” kata Omar saat menjadi pembicara yang ditayangkan di akun Youtube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa 16 Februari 2021.
Mendengar ungkapan tersebut, sebagai pihak yang menangkap kedua mantan menteri tersebut KPK melalui Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.
Baca Juga: Innalillahi, Guru Mulia Senior Al-Azhar Meninggal Dunia, Buya Yahya Panjatkan Doa
“Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya,” ujar Ali Fikri, Kamis 17 Februari 2021.
Ali Fikri menjelaskan bahwa secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan.
“Bukan hanya soal terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu untuk menuntut hukuman mati. Namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi,” kata Ali.
Baca Juga: Bawa Senjata Api Rakitan Saat Razia, Dua Pengendara Motor Ditangkap
Ali menjelaskan, bahwa saat ini KPK telah menerapkan pasal terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup.