Tanggapan KPK Terkait Hukuman Mati Untuk Juliari Batubara dan Edhy Prabowo

- 18 Februari 2021, 08:05 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara. MAKI menduga penyidik KPK melakukan pelanggaran dengan tidak menjalankan penggeledahan dalam kasus suap benur dan kasus bansos.
Mantan Mensos Juliari Batubara. MAKI menduga penyidik KPK melakukan pelanggaran dengan tidak menjalankan penggeledahan dalam kasus suap benur dan kasus bansos. /ANTARA Foto

Cianjurpedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut dua mantan Menteri yang terlibat korupsi pada saat pandemi layak dituntut hukuman mati.

“Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” kata Omar saat menjadi pembicara yang ditayangkan di akun Youtube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa 16 Februari 2021.

Mendengar ungkapan tersebut, sebagai pihak yang menangkap kedua mantan menteri tersebut KPK melalui Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Baca Juga: Innalillahi, Guru Mulia Senior Al-Azhar Meninggal Dunia, Buya Yahya Panjatkan Doa

“Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya,” ujar Ali Fikri, Kamis 17 Februari 2021.

Ali Fikri menjelaskan bahwa secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan.

“Bukan hanya soal terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu untuk menuntut hukuman mati. Namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi,” kata Ali.

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari Ini, Kamis 18 Februari 2021, Sailor Moon Crystal Kembali Hadir Siap Menumpas Kejahatan

Baca Juga: Bawa Senjata Api Rakitan Saat Razia, Dua Pengendara Motor Ditangkap  

Ali menjelaskan, bahwa saat ini KPK telah menerapkan pasal terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup.

 

Adapun ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
 
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".
 
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi".***
 
 

Editor: Sutrisno

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah