Cianjurpedia.com – Polisi menahan dua pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa senjata api rakitan di jalan raya.
Dua pengendara motor, Ribut (30) dan Supardi (40) warga Kecamatan Tanjung Raya, ditangkap saat anggota Satlantas Polres Mesuji, Lampung, yang tengah menggelar operasi rutin di Jalan Lintas Timur (Jalintim) pada Rabu 17 Februari 2021.
Saat razia, mereka kedapatan membawa pistol rakitan berisi lima amunisi aktif dan senjata tajam di Jalintim KM 179 Register 45 Sungai Buaya, Mesuji.
Baca Juga: Waduh! Kapolsek di Bandung dan 11 Anak Buahnya Ditangkap Gegara Sabu
Menurut Kabagops AKP HD Pandiangan, sepeda motor merek Yamaha Vixion melaju dan tidak ada nomor polisi. Polisi yang tengah menggelar razia curiga kemudian menghentikan motor tersebut.
“Pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB anggota Satlantas menahan sepeda motor yang dikendarai dua lelaki. Karena membawa senjata api rakitan dan sajam kita amankan,” kata AKP Pandiangan.
Saat ini kedua pelaku sedang diserahkan kepada Satreskrim Polres Mesuji dan dalam pemeriksaan di Mapolres Mesuji.
Baca Juga: Wakapolri Umumkan Positif COVID-19 Saat Rapat Virtual Polri