Atas penipuan ini, tersangka yang merupakan karyawan swasta di salah satu perusahaan di Jakarta akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun bui.***
Atas penipuan ini, tersangka yang merupakan karyawan swasta di salah satu perusahaan di Jakarta akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun bui.***
Editor: Cecep Mahmud
Sumber: PMJ News