Nekat, Penipu Ini Jalankan Aksinya di Markas Polisi

- 19 Februari 2021, 05:25 WIB
Polda Metro Jaya menggelar kasus penipuan yang beraksi di markas Polda Metro.
Polda Metro Jaya menggelar kasus penipuan yang beraksi di markas Polda Metro. /pmjnews/

Atas penipuan ini, tersangka yang merupakan karyawan swasta di salah satu perusahaan di Jakarta akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun bui.***

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah