Pelaku Penipuan Hingga Belasan Miliar Dibekuk Polisi

- 27 November 2020, 20:10 WIB
Tersangka kasus penipuan berkedok pengurusan klaim asuransi ditangkap jajartan Polda Metro Jaya
Tersangka kasus penipuan berkedok pengurusan klaim asuransi ditangkap jajartan Polda Metro Jaya /PMJ News / fjr/

Cianjurpedia.com – Pelaku penipuan ditangkap unit II Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya kerugian yang diakibatkan perbuatan pelaku mencapai 15,8 miliar.

Dilansir pmjnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kejadian berawal dari perkenalan antara AF yang merupakan warga negara Nigeria yang berkenalan dengan korban lewat media sosial.

“Pelaku berinisial AF ini meminta bantuan kepada korban untuk membantu mengurus klaim asuransi milik almarhum orang tua pelaku dan beberapa proyek perusahaan milik ayah pelaku,” ungkap Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: KPK Amankan 425 Juta Saat Tangkap Tangan Wali Kota Cimahi dan 9 Orang Lainnya

Pelaku menjanjikan keuntungan jika korban bisa membantu permasalahannya, dan pelaku berhasil meyakinkan hingga ahirnya korban percaya dan mentransfer uang kepada pelaku.

“Korban yang yakin itu pun langsung melakukan transfer ke rekening tersangka HIT dan BHT. Setelah mentranfer, pelaku AF kemudian hilang kontak. Dua tersangka itu pun kemudian menyerahkan uang tersebut ke tersangka WH dan F (DPO),” ucap Yusri.

Setelah uang ditransfer korban mengalami kesulitan untuk menghubungi pelaku, karena sulit dihubungi ahirnya korban sadar bahwa dia telah tertipu dan ahirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Update Covid-19 Jumat 27 November, Pecahkan Rekor Kasus Baru Harian

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHP Jo Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 85 UU RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r dan huruf z UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x