Cianjurpedia.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan memberikan tindakan tegas pada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Pernyataan Kapolri itu menyoroti kasus Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti yang ditangkap Propam Polda Jabar terkait narkoba bersama 11 anggotanya beberapa waktu lalu.
“Kan sudah dilaksanakan. Kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas,” ujar Listyo Sigit.
Baca Juga: Awasi Pengendara Ngebut, Polisi Pasang Speed Gun di Sejumlah Jalan Utama di Cianjur
Kapolri menjelaskan bahwa para anggota tersebut akan ditindak dengan aturan internal Propam serta pidana.
“Aturannya ada aturan internal dari Propam ada, pidana juga ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri menyatakan instruksi dari Kapolri, anggota yang menyalahgunakan narkoba dapat diberi sanksi dipecat bahkan dipidanakan.
“Kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahgunaan narkoba pilihannya ada dua dipecat atau dipidanakan,” kata Dofiri.