Cara Mudah Mengurus Dokumen Penting yang Hilang atau Rusak Akibat Banjir

- 21 Februari 2021, 07:24 WIB
Ilustrasi Dokumen.
Ilustrasi Dokumen. //pixabay/tiffy_sg/

Namun, jika rusak maka bisa langsung ditangani di kantor BPN terdekat. Kamu cukup datang ke kantor pertanahan di mana lokasi tanah tersebut berada dengan membawa sertifikat yang rusak.

Kantor pertanahan pun akan langsung mengganti sertifikat rusak dengan sertifikat baru. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini di Global Tv, Minggu 21 Februari 2021

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran yang hilang atau rusak dapat diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Warga yang dokumennya hilang, bisa  bisa menghubungi nomor pengaduan Disdukcapil, sedangkan yang dokumennya rusak, bisa menghubungi petugas Dukcapil di tiap kelurahan.

Warga juga bisa menginformasikan pengurus RT/RW yang terdampak banjir untuk melakukan inventarisasi.

Biasanya pengurus RT/RW akan merekapitulasi warga yang dokumen kependudukannya rusak atau hilang akibat banjir. 

Setelah itu, Dinas Dukcapil akan mengecek ke dalam sistem dan segera menerbitkan dokumen kependudukannya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini di ANTV, Minggu 21 Februari 2021

3. Ijazah yang hilang atau rusak, bisa langsung lapor ke sekolah terkait dan minta ijazah untuk diganti.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah