Cara Mudah Mengurus Dokumen Penting yang Hilang atau Rusak Akibat Banjir

- 21 Februari 2021, 07:24 WIB
Ilustrasi Dokumen.
Ilustrasi Dokumen. //pixabay/tiffy_sg/

 

Cianjurpedia.com - Hujan dengan intensitas yang tinggi mengakibatkan banjir di sejumlah wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat dalam beberapa hari ini. Banyak pemukiman warga yang terkena dampak banjir tersebut. 

Bukan hanya rumah yang terendam, namun saat banjir terjadi tak sedikit yang harus kehilangan dan kerusakan dokumen-dokumen penting karena tak sempat mengamankannya. 

Dokumen-dokumen penting itu di antaranya, sertifikat tanah, KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, dan lainnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini di Indosiar Minggu 21 Februari 2021

Lalu, apa yang harus dilakukan jika mengalami hal seperti ini? Tetap tenang dan jangan panik, karena dokumen-dokumen yang terdampak banjir bisa diperbaiki atau diganti secara gratis.

Berikut cianjurpedia.com rangkum dari berbagai sumber.

1. Sertifikat tanah yang hilang atau rusak dapat diurus di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jika sertifikat tanah hilang, segera buat surat keterangan dari pihak kepolisian. Selanjutnya barulah kantor pertanahan akan mengeluarkan sertifikat tanah yang baru.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x