Selain cara di atas, apabila seluruh dokumen-dokumen di atas rusak (bukan hilang), bisa juga mengunjungi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Sehingga kamu tak perlu satu per satu mengunjungi lembaga terkait. Cukup kunjungi ANRI dan urus seluruh dokumen di satu tempat.
Namun perlu diingat, ANRI hanya bisa memperbaiki dokumen-dokumen penting yang rusak, seperti terendam air karena banjir dan sejenisnya.
ANRI tidak bisa menerbitkan dokumen baru untuk menggantikan dokumen yang hilang.
Khusus dokumen yang hilang, bisa diganti dengan datang langsung ke lembaga terkait seperti yang telah dijelaskan di atas.
Dokumen yang bisa diperbaiki di ANRI:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Akta Perkawinan
- Sertifikat Tanah
- Ijazah
- Dokumen lainnya.
Syarat mengurus perbaikan dokumen rusak di ANRI:
- Bawa dokumen yang rusak
- Dokumen masih terlihat bentuk fisiknya
- Dokumen asli tidak hilang
- Dokumen tidak dilaminating.
Baca Juga: Info Kajian Islam Online Wilayah Jawa Barat Minggu , 21 Februari 2021
Ketentuan perbaikan dokumen oleh ANRI ini hanya sebanyak 10 lembar yang terdiri dari arsip asli dan dalam bentuk fotokopi.