KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Benih Lobster

- 22 Februari 2021, 17:51 WIB
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo.
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

Cianjurpedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syarief Widjaja.

Syarief rencananya akan dimintai keterangan pada Senin 22 Februari 2021, terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di KKP yang menjerat mantan Menteri KP Edhy Prabowo.

"Saksi Syarief Widjaja akan diperiksa untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Juga: Tunda Dulu Liburan di 2021, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama dari 7 Hari Menjadi 2 Hari

Selain Syarief, tim penyidik KPK akan memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah Dina Susiana dan Syahridi Yanopi selaku karyawan swasta, Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja dan Selasih J. Rusma selaku Notaris PPATK, serta Yunus Yusniani selaku Mahasiswa.

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ucapnya.

Pada kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster ini, KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP.

Baca Juga: Dokter Protes Rancangan Undang-Undang, Vaksinasi COVID-19 akan Terganggu

Kemudian Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x