Karena KDRT, Dirut PT Taspen Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

- 2 Maret 2021, 01:44 WIB
Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT. /Pexels/Karolina Grabowska




Cianjurpedia.com - Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diketahui, pelapor adalah istrinya sendiri, Rina Lauwy. Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan tersebut.

"Laporannya (KDRT) baru saja masuk ke kami,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus melalui keterangannya, Senin 1 Maret 2021, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ketua PBNU Tolak Investasi Miras, Said Aqil : Akan Menimbulkan Mudharat

Dalam laporan bernomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ tersebut, Rina Lauwy melaporkan sang suami dengan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Yusri menyebut saat ini penyidik masih mempelajari atau meneliti laporan tersebut. Karenanya, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologis kasus KDRT tersebut.

"Belum ya, nanti masih dipelajari dulu laporannya lebih lanjut," ujarnya.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x