Presiden Jokowi Cabut Perpres Ijin Investasi Minuman Keras.

- 2 Maret 2021, 13:53 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan pencabutan Perpres ijin investasi minuman keras
Presiden Jokowi saat menyampaikan pencabutan Perpres ijin investasi minuman keras /Tangkap layar YouTube / Sekretariat Presiden

Cianjurpedia.com – Setelah ramai menjadi perbincangan masyarakat ahirnya Prepres ijin investasi minuman keras dicabut oleh presiden Jokowi.

Pencabutan Perpres investasi miras tersebut disampaikan secara live melalui akun YouTube Sekretariat Presiden di Istana Negara pada hari Selasa 2 Maret 2021.

Jokowi mengatakan bahwa pencabutan Perpres tersebut dia lakukan setelah menerima masukan dari berbagai pihak baik tokoh ulama, ormas keagamaan serta tokoh-tokoh umat bergama lainnya.

Baca Juga: Cha Eun Woo dari ASTRO Mungkin Akan Gabung Dengan Seo Ye Ji Dan Kim Nam Gil di Drama Fantasi

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain” ungkap Presiden.

Selain masukan dari tokoh agama dan juga ormas keagamaan, masukan juga datang dari pemerintah provinsi dan daerah-daerah. Sehingga dia mengambil keputusan mencabut Peraturan Presiden tentang ijin investasi miras.

“Bersama ini kami sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol. Saya nyatakan dicabut” tutupnya.

Dalam tayangan live tersebut tidak banyak yang diungkap oleh Presiden, akan tetapi ini tentunya akan meredam polemikbyang berkembang di masyarakat terkait soal minuman keras tersebut.***

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x