Kominfo Blokir Lagi Platform Ilegal Atas Rekomendasi OJK, Kali Ini Aplikasi Snack Video

- 3 Maret 2021, 16:26 WIB
Tangkapan Layar Play Store Snack Video.
Tangkapan Layar Play Store Snack Video. /Rahmawati/

Cianjurpedia.com – Setelah menutup akses TikTok Cash pada bulan lalu, kemarin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi Snack Video. Penutupan ini dilakukan atas rekomendai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan tidak adanya legalitas resmi dari aplikasi Snack Video.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, pada Rabu 3 Maret 2021. Menurut Dedy, pemblokiran tersebut telah dilakukan sejak Selasa 2 Maret 2021.

“Dari Kominfo sendiri telah melakukan pemblokiran pada website atau platform Snack Video (SV) tersebut pada 2 Maret 2021 lalu atas permintaan dari OJK,” terang Dedy melalui keterangan resmi, sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga: Kasus Mutasi Baru Virus Corona B117 Ditemukan di Karawang, Jawa Barat, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Lebih jauh Dedy menerangkan, bahwa pihak aplikasi Snack Video sudah mengajukan sanggahan yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait legalitasnya yang selama ini dipertanyakan. Nantinya, hasil sanggahan tersebut akan menjadi acuan langkah selanjutnya dari Kominfo sendiri.

“Yang kita tahu sedang mengajukan sanggahan, nanti kita lihat bagaimana sanggahan tersebut ya untuk langkah lebih lanjut,” sambungnya.

Hingga berita ini diturunkan, aplikasi Snack Video masih dapat diunduh melalui Playstore, sebab proses pemblokiran yang diajukan oleh Kominfo masih harus menunggu persetujuan dari Google HQ yang berpusat di Amerika Serikat. ***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x