Langgar Aturan Transaksi Elektronik, Kominfo Blokir TikTok Cash

- 11 Februari 2021, 19:36 WIB
TikTok Cash Resmi Diblokir! Kominfo Temukan Transaksi Elektronik Melanggar Hukum
TikTok Cash Resmi Diblokir! Kominfo Temukan Transaksi Elektronik Melanggar Hukum /PMJ News

Cianjurpedia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa situs TikTok Cash telah melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. Selanjutnya Kominfo melakukan pemblokiran atas situs tersebut.

Diberitakan sebelumnya, TikTok Cash menjanjikan sejumlah uang kepada masyarakat setelah menonton video di platform TikTok. Pemblokiran juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs tersebut.

Dikutip dari laman Kominfo.go.id, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, menyatakan pemblokiran itu dilakukan sesuai permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Luncurkan Program Kampus Mengajar, Kemendikbud akan Gaji Mahasiswa Rp 700 ribu per bulan

"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin," ujar Dedy.

“Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” tegasnya.

Kasus TikTok Cash ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga. Hasil penelusuran menemukan bahwa situs itu melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Lima Tips Agar Anak Tetap Aman saat Berselancar di Dunia Maya

Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x