Status Tersangka Gugur, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

- 4 Maret 2021, 16:29 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono beri keterangan pers, Kamis 4 Maret 2021.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono beri keterangan pers, Kamis 4 Maret 2021. /Divhumas Polri

Cianjurpedia.com - Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara itu dan status tersangka terhadap enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, penghentian kasus ini sebagaimana tecantum dalam Pasal 109 KUHPidana karena telah meninggal dunia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Posko Layanan Perbaikan SIM yang Rusak atau Hilang Akibat Banjir

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan demikian, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," terang Argo dalam pernyataan tertulisnya, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021.

Argo melanjutkan, dalam kasus ini aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) berkenaan dugaan adanya ‘Unlawful Killing’ di kasus penyerangan Laskar FPI itu.

Lebih jauh Argo menuturkan, ada tiga anggota dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal tersebut sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM tentang perkara ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Sindang Heula Banten

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujarnya.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x