Mahfud MD: Pengesahan RUU KUHP Harus Segera Dilakukan

- 4 Maret 2021, 23:40 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

Cianjurpedia.com - Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendesak untuk dilakukan mengingat KUHP yang berlaku saat ini telah usang.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari satu abad itu diubah.

Mahfud MD, yang menjadi pembicara kunci pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring, di Jakarta, Kamis 4 Maret 2021, mengatakan pentingnya resultante baru pada KUHP yang telah digunakan sejak jaman kolonial Belanda.

Baca Juga: POM TNI Tangkap Perempuan Cantik Pengguna Pelat Dinas Palsu

"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," katanya, dalam siaran persnya.

Ia mengingatkan, upaya dalam melakukan perubahan terhadap UU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun, namun belum juga berhasil.

"Saya mencatat beberapa menyebabkan ketidakberhasilan itu. Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kodifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan atau resultante," kata dia.

Baca Juga: Kepala BKPM Beberkan Awal Mula Usul Investasi Miras Hingga Akhirnya Dicabut Jokowi

Namun demikian Ia menyatakan tetap memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segara disahkan.

"Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. Ini sudah tinggal sedikit lagi," katanya.

Jika terdapat hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, tambah dia, bisa ditempuh melalui legislative review atau Judicial review.

"Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki," terang Mahfud.***

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x