Polda Metro Jaya Larang Anggotanya Mengawal Kegiatan Konvoi Moge hingga Mobil Mewah

- 15 Maret 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi rombongan moge harley
Ilustrasi rombongan moge harley /Instagram/@harley.davidson.indonesia/

Cianjurpedia.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, seluruh jajaran polantas tidak boleh lagi memberikan pengawalan khusus dalam kegiatan konvoi, yang dilakukan rombongan motor gede (moge) hingga mobil mewah.

Kebijakan terkait larangan tersebut sudah diterapkan sejak Februari 2021 lalu.

“Intinya saya sampaikan, kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang sudah melarang tiap anggota saya untuk mengawal moge, mobil mewah, hingga mengawal pesepeda,” ungkap Kombes Pol Sambodo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 15 Maret 2021.

Baca Juga: Hadapi Milan, Cavani dan Martial Mungkin Perkuat MU di Leg Kedua Liga Europa

Sambodo menilai, banyak kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang muncul akibat adanya pengawalan kegiatan konvoi. Sehingga, diterbitkanlah kebijakan pelarangan pengawalan tersebut.

Namun, Sambodo menegaskan untuk pengawalan polisi atas kendaraan sipil masih bisa dilakukan, sesuai dengan ketentuan keputusan dari Mabes Polri. Sebab, hanya ada tujuh rangkaian hak yang dapat dikawal.

“Begini ya, pengawalan itu pada umumnya ada tujuh jenis rangkaian yang punya hak dikawal dan hak prioritas. Sedangkan untuk melakukan pengawalan tersebut, kita akan menghentikan kendaraan milik orang lain, dan yang berhak menghentikannya itu hanya Polri. Jadi, untuk pemutusan pengawalan, yang berhak Polri,” ujarnya.

Di luar dari tujuh rangkaian tersebut, Sambodo menegaskan akan melarang aparat kepolisian di bawah pengawasannya untuk melakukan pengawalan.

“Oleh sebab itu, saya telah melarang anggota saya untuk melakukan pengawalan baik itu motor besar (moge), rombongan pesepeda, hingga mobil mewah dalam kegiatan apapun. Kecuali untuk kegiatan olahraga dan ada event olahraga dan atlet, maka wajib kita kawal,” terang Sambodo.

Baca Juga: Innalillahi, Anton Medan Meninggal Dunia

Kebijakan pengawalan tersebut sudah diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x