30 Kamera Tilang Elektronik Telah Diresmikan Ditlantas Polda Metro Jaya, Inilah Cara Bayar Denda Tilang ETLE

- 24 Maret 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi kamera ETLE.
Ilustrasi kamera ETLE. /pixabay.com/StockSnap



Cianjurpedia.com - Ditlantas Polda Metro Jaya telah meresmikan 30 kamera tilang elektronik (ETLE mobile/portable). ETLE yang baru saja diresmikan ini berbeda dengan ETLE statis yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta dan wilayah penyangganya.

Menurut Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, secara teknologi ETLE statis memang jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system.

Sementara, ETLE Mobile menangkap pergerakan kendaraan yang hasilnya berupa video atau foto. Selanjutnya, video atau foto itu akan dianalisa oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya setelah diserahkan oleh polisi lalu lintas (polantas).

Baca Juga: Laga Real Madrid Kontra Liverpool Akhirnya Bisa di Spanyol

"Dibuka memori kameranya dilihat videonya. Kemudian dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, plat nomornya jelas," jelas Sambodo, dikutip dari PMJ News, Rabu 24 Maret 2021.

Kemudian, ia melanjutkan, data tersebut dicocokkan dengan database kendaraan pihaknya. Jika datanya sesuai, selanjutnya pemilik kendaraan akan dikirimkan surat tilang.

Sementara itu, ETLE statis, karena secara teknologi lebih canggih maka akan langsung menganalisa pelanggaran lalu lintas. Petugas back office hanya perlu mengonfirmasi ulang serta mengirimkan surat tilang ke alamat pengendara.

Adapun beragam jenis pelanggaran lalu lintas baik roda dua maupun roda empat, seperti tidak pakai helm sampai memainkan handphone bakal terekam. Denda yang didapat juga berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Gegara Pakai Peraga Gaya Cina Rating ‘Joseon Exorcist’ Merosot

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x