Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Tidak Membatalkan Puasa, MUI: Umat Islam Wajib Berpartisipasi

- 25 Maret 2021, 23:31 WIB
Ilustrasi Vaksinasi
Ilustrasi Vaksinasi /Pixabay/WikiImages

Baca Juga: Polres Banjar Buka Pendaftaran Calon Anggota Polri

“Gak apa-apa (tidak batal) karena itu bukan masuk dari lubang. Kalau masuk dari lubang hidung, lubang mulut. Kalau ini (disuntik lengan) kan enggak (batal),” kata Wapres usai meresmikan Sentral Kreasi ATENSI milik Kemensos di Bekasi, Jawa Barat, Kamis 18 Februari 2021 lalu.

Sementara, pada 20 Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan tahun ini akan dilakukan pada malam hari. 

Tepatnya, setelah umat muslim selesai menunaikan ibadah puasa yang dilakukan dari mulai pagi hingga malam hari.

"Bulan puasa mungkin kita tetap akan vaksinasi yaitu di malam hari," ujar Presiden Jokowi secara virtual yang ditayangkan oleh akun YouTube Sekretariat Kepresidenan.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2022 Grup A, Portugal Menang Berkat Gol Bunuh Diri, Serbia Pimpin K

Menurutnya, bagi wilayah yang mayoritas memeluk agama Islam akan diberlakukan kebijakan di atas. Tujuannya, mengejar target penyelesaian vaksinasi kepada 182 juta masyarakat dalam waktu satu tahun ini.

"Untuk mengejar kekebalan komunitas," tuturnya.

Terkait wilayah yang memiliki penduduk mayoritas non muslim kegiatan vaksinasi nasional akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan, pelaksanaan vaksinasi di wilayah tersebut dilakukan pada siang hari.

"Daerah-daerah yang non muslim, kita lakukan tetap di bulan puasa," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Kemenkominfo Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x