Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Tidak Membatalkan Puasa, MUI: Umat Islam Wajib Berpartisipasi

- 25 Maret 2021, 23:31 WIB
Ilustrasi Vaksinasi
Ilustrasi Vaksinasi /Pixabay/WikiImages



Cianjurpedia.com - Menjelang bulan suci Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

Fatwa tersebut dikeluarkan MUI pada 16 Maret 2021 lalu dengan No. 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. 

Dalam fatwa ini disebutkan vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar).

Baca Juga: Pemirsa Buat Petisi Hentikan Penayangan Joseon Exorcist Lewat Situs Resmi

Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Kamis 25 Maret 2021, asas keselamatan menjadi keutamaan dari fatwa ini.

Melalui fatwa ini, MUI menyampaikan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan selama Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan vaksinasi di malam hari selama bulan puasa jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. 

Selain itu, MUI menyampaikan, bahwa umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi demi mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa seseorang. Sebab, cairan vaksin tidak disuntikkan ke dalam lubang tubuh manusia.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Kemenkominfo Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x