Diketahui sebelumnya Rizieq Shihab sempat menjalani sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri, namun ia meminta secara offline atau tatap muka.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Subang, Jumat 26 Maret 2021
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara offline.
Sidang yang dikabulkan untuk digelar offline adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Hakim juga mengabulkan sidang offline untuk perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.***