Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Cuti ASN

- 13 April 2021, 15:06 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /www.instagram.com/jokowi/

Cianjurpedia.com - Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk 2021 pada Jumat 9 April 2021.

Dalam salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Selasa 13 April 2021, menyatakan bahwa cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Pada diktum kedua Keppres tersebut, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Sementara pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga: Choa Eks AOA Berbagi Kegembiraannya Tampil di ‘Running Man’ Lagi Setelah 6 Tahun

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 dan  menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut. ,

Beberapa armada yang boleh beroperasi pada libur liburan yakni, pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan dan kepentingan mendesak lainnya.***

Editor: Sutrisno

Sumber: Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x