Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Mati Terhadap Enam Teroris Penyerangan dan Kerusuhan Mako Brimob

- 22 April 2021, 16:28 WIB
Anggota tim Densus 88 Antiteror mengawal ketat para terduga teroris.
Anggota tim Densus 88 Antiteror mengawal ketat para terduga teroris. /PMJ News

Cianjurpedia.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa teroris yang terbukti melakukan penyerangan disertai kerusuhan di Mako Brimob Depok pada Mei 2018.

"Hasil persidangan perkara terorisme di Mako Brimob, semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding." dikutip dari keterangan resmi Humas PN Jakarta Timur, Kamis 24 April 2021.

Enam teroris yang dijatuhi hukuman mati itu antara lain Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.

Dalam putusan majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan para terdakwa di antaranya perbuatan mereka dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan, korban polisi meninggal lima orang dan terorisme adalah perkara kejahatan luar biasa.

Baca Juga: Lee Sang Yeob Mungkin Akan Gabung Jadi Anggota Tetap di Variety Show Yoo Jae Suk ‘The Sixth Sense’

"Yang meringankan nihil atau tidak ada," sambungnya.

Seperti diketahui kerusuhan Mako Brimob terjadi pada Selasa 8 Mei 2018 malam di Blok C. Keributan yang diawali oleh napi teroris bernama Wawan dipicu soal makanan.

Namun belakangan diketahui para napi teroris itu ingin bertemu pimpinan JAD Aman Abdurrahman alias Oman.

Akibat peristiwa ini, enam anggota Polri gugur. Mereka adalah Bripda Wahyu Catur Pamungkas, Bripda Syukron Fadhli Idensos, Ipda Rospuji, Bripka Denny, dan Briptu Fandi.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x