Cianjurpedia.com - Polri tengah mengusut akun medsos yang diduga membuat komentar negatif terkait gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402. Polisi memastikan dilakukan proses hukum.
Berdasarkan informasi, total ada tujuh laporan yang diterima polisi terkait berita negatif soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402.
Kemudian setelah dilakukan pendalaman, dua dari lima akun itu diketahui merupakan akun anonim.
“Dua akun tersebut akun anonymous sebanyak 2 yang ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kemenkominfo. Lima sisanya dilakukan pengusutan,” ujar Dirsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, Senin 28 April 2021.
Kemudian polisi bergerak mengusut lima akun non anonim tersebut. Akun ketiga yang diusut adalah akun Facebook bernama Fajarnnzz.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded Minta Bobotoh Persib Bersikap Tenang Hadapi Kekalahan
Penyidikan terhadap akun FB Fajarnnzz dilakukan oleh Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri dan akan berkoordinasi dengan Polda DIY. Pemilik akun Farjarnnzz sendiri merupakan seorang polisi bernama Fajar Indriawan.
“Rencana penyidik akan kordinasi dengan Paminal Mabes untuk bersama-sama menuju Polda DIY untuk mengambil tersangka dikarenakan yang menjadi tersangka adalah anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY,” ungkap Uliandi.
Akun keempat adalah Facebook bernama Ahmad Khoizinudin. Penyidikan terhadap pemilik akun FB ini akan dilakukan oleh Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Akun kelima yang diusut adalah WhatsApp 62819912xxxxx. Penyidikan juga dilakukan oleh Bareskrim Polri.