Gitaris The Changcuters Band Asal Bandung Akan Diperiksa KPK

- 25 Juni 2021, 17:01 WIB
The Changcuters.*
The Changcuters.* /DOK. Sony Music Indonesia/

Cianjurpedia.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi atas kasus yang menyeret Bupati Nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna pada Jumat 25 Juni 2021.

Ke-13 orang itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di lingkungan Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat di tahun 2020.

Salah seorang saksi yang akan diperiksa yaitu gitaris grup band The Changcuters yang bernama Arlanda Ghazali Langitan.

"Tim penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap 13 orang saksi untuk tersangka berinisial AUM (AA Umbara Sutisna)," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Catat, Masjid Istiqlal Jakarta Tidak Akan Gelar Ibadah Sholat Jumat Sampai 5 Juli

Selain Arlanda, saksi-saksi lain yang turut diperiksa dari pihak swasta yakni Rini Rahmawati, Oktavianus, Risal Faisal, Dikki Harun Andika, Ricky Widyanto, Iwan Nurhari, Asep Juhendrik, Benny Setiawan, serta Samy Wiratama.

Kemudian, terdapat dua orang ibu rumah tangga yang juga akan turut diperiksa masing-masing bernama Rini Dewi Mulyani dan Seftriani Mustofa.

Adapun pemeriksaan terhadap 13 orang saksi tersebut dilaksanakan di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara, pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa dan atas nama pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.

Dalam hal ini, Aa Umbara Sutisna dipersangkakan dalam Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x