Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai yakni BST, PKH, BLT Desa, Bantuan Sembako, Bantuan Kuota Internet dan Subsidi Listrik diteruskan.
Untuk usaha mikro dan informal, pemerintah akan memberikan insentif sebesat Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.
Dalam keterangannya, Presiden sudah memberikan perintah kepada menteri terkait untuk segara menyalurkan bansos tersebut kepada masyarakat yang berhak.***